Buatlah lembar Observasi untuk para tokoh masyarakat berkaitan dengan pendapat sekitar sikapnya
terhadap amandemen UUD 1945, dapat menggunakan daftar pertanyaan/wawancara,di kerjakan per kelompok. Hasil observasi laporkan melalui Email.ekaendang93@yahoo.com dengan menyertakan gambar/foto proses pelaksanaan wawancara. Tulis lengkap identitas(nama,kelompok dn kelasnya),laporkan jg yg tidak bekerja. Hari senin tanggal 1 oktober 2012 jam 15.00 sudah masuk di Email.
Selamat Bekerja!
Selasa, 25 September 2012
Sekilas info
UUD 1945 baik sebelum dan sesudah diamandemen merupakan dasar hukum dan peraturan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Tata urut perundang-undangan tersebut dimaksud telah diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya:
* Peraturan Menteri;
* Intruksi Menteri
* dan lain-lain.
Sebelum ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan,yaitu:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Pelaksana.
a. Peraturan Menteri
b. Instruksi Presiden
Ketetapan MPR merupakanputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ada dua macam putusan MPR:
1). Ketetapan,yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis.
2). Keputusan,yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsinya dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut UU No.10 Tahun 2004,sebuah keputusan Presiden merupakan Peraturan Presiden.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya:
* Peraturan Menteri;
* Intruksi Menteri
* dan lain-lain.
Sebelum ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan,yaitu:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Pelaksana.
a. Peraturan Menteri
b. Instruksi Presiden
Ketetapan MPR merupakanputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ada dua macam putusan MPR:
1). Ketetapan,yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis.
2). Keputusan,yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsinya dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut UU No.10 Tahun 2004,sebuah keputusan Presiden merupakan Peraturan Presiden.
Kamis, 20 September 2012
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Indonesia adalah negara hukum". Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, pemerintah negara Republik Indonesia tunduk dan berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Konstitusi negara ada 2 macam, yaitu konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar dan konstitusi tidak tertulis disebut konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia yaitu pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di depan anggota MPR.
Berikut beberapa konstitusi negara dan sistem ketatanegaraan yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1945
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
5. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Konstitusi negara ada 2 macam, yaitu konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar dan konstitusi tidak tertulis disebut konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia yaitu pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di depan anggota MPR.
Berikut beberapa konstitusi negara dan sistem ketatanegaraan yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1945
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
5. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Sabtu, 15 September 2012
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
ASPEK
POLITIK HUKUM :
AGAMA
- Teokrasi
- Kitab Suci
sebagai dasar hukum
- Pemaksaan agama
penguasa terhadap individu
LIBERALISME
- Demokrasi liberal
- Hukum untuk melindungi
individu
-Dalam politik mementingkan individu
KOMUNISME
- Demokrasi rakyat
- Berkuasa mutlak satu
parpol
- Hukum untuk melanggeng kan
komunis
SOSIALISME
- Demok rasi untuk
kolektivitas
- Diutamakan kebersamaan
- Masyarakat sama dengan Negara
- Tidak setuju dengan
demokrasi
FASISME
- Kekuasaan ada ditangan
pemimpin yang dijalankan dengan militerisme
- Hukum untuk melindungi
pemimpin/kekuasaan
PANCASILA
- Demokrasi pancasila
- Hukum untuk menjunjung
tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat
ASPEK EKONOMI
AGAMA
- Tergantung pada pertanian/perdagangan
yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh Tuhan
LIBERALISME
- Peran Negara kecil
- Swasta mendominasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
- Persaingan bebas
KOMUNISME
- Peran Negara dominan
- Demi kolektivitas
berarti demi Negara
- Monopoli Negara
SOSIALISME
- Peran Negara ada untuk
pemerataan
- Keadilan distributi yang diutamakan
FASISME
- Peran Negara kecil
- Kapitalisme
- Monopolisme
PANCASILA
- Peran negara ada untuk
tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
ASPEK AGAMA
AGAMA
- Setiap individu
harus ber agama dan menjalan kan ibadah agama kepada Tuhannya karena Tuhan
adalah tempat berganTung Semua makhluk
LIBERALISME
- Agama urusan
pribadi
- Bebas beragama (bebas
memilih agama dan bebas tidak beragama)
KOMUNISME
- Agama candu masyarakat
- Agama harus dijauhkan dari
masyarakat
- Atheis
SOSIALISME
- Agama harus mendorong
berkembang nya kebersamaan
- Diutamakan kebersamaan
- Masyarakat sama dengan
negara
FASISME
- Agama candu masyarakat
- Agama harus dijauhkan
dari masyarakat
- Atheis
PANCASILA
- Bebas memilih salah
satu agama
- Agama harus
menjiwai dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa dan bernegara
PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN
MASYARAKAT
AGAMA
- Kemulia an
individu dan masyara kat dinilai dari tingkat keimanannya dimata Tuhan sebagai
mana diamanah kan lewat kitab-Nya
LIBERALISME
- Individu lebih
penting dari pada masyara kat
KOMUNISME
- Masyarakat di
abdikan untuk individu
- Individu tidak penting
dan masyarakat tidak penting
SOSIALISME
- Kolektivitas yang
dibentuk negara lebih penting
- Masyarakat lebih
penting dari pada individu
- Individu tidak
penting
FASISME
- Masyarakat tidak
penting
- Sosial budaya
ditentukan oleh propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi
mundur
PANCASILA
- Individu diakui
keberadaan nya
- Hubungan individu dan
masyarakat dilandasi 3S (selaras, seimbang, serasi)
- Masyarakat ada
karena ada individu-individu
www.harisbanjarmasin.blogspot.com
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila
Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai
Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau
dengan kata
lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara.
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila
memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam
praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus
mengubah kandungannya.
Jika
dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari
perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan
dari pergaulan internasional.
Sebagai
Ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan
bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan
dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam
segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap
bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan
Republik Indonesia.
PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN
TERTUTUP
Ideologi
Tertutup:
- Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
- Atas nama ideologi dibenarkan pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
- Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutantuntutankonkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi Terbuka
- Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
- Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
- Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila
memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam
praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus
mengubah kandungannya. Dengan terbukanya ideologi bangsa Indonesia, Indonesia
mampu menerima hal-hal baru yang berasal dari luar tapi tetap mempertahankan ciri
khas Indonesia.
SUMBER REFRENSI
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
intanispratiwi.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)