Kamis, 20 September 2012

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Indonesia adalah negara hukum". Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, pemerintah negara Republik Indonesia tunduk dan berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Konstitusi negara ada 2 macam, yaitu konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar dan konstitusi tidak tertulis disebut konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia yaitu pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di depan anggota MPR.

Berikut beberapa konstitusi negara dan sistem ketatanegaraan yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1945
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
5. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar