Selasa, 25 September 2012

Sekilas info

UUD 1945 baik sebelum dan sesudah diamandemen merupakan dasar hukum dan peraturan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Tata urut perundang-undangan tersebut dimaksud telah diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya:
    * Peraturan Menteri;
    * Intruksi Menteri
    * dan lain-lain.

Sebelum ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan,yaitu:
1. UUD 1945      
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Pelaksana.
    a. Peraturan Menteri
    b. Instruksi Presiden

Ketetapan MPR merupakanputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ada dua macam putusan MPR:
1). Ketetapan,yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis.
2). Keputusan,yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsinya dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut UU No.10 Tahun 2004,sebuah keputusan Presiden merupakan Peraturan Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar