Selasa, 25 September 2012

Tugas Observasi

Buatlah lembar Observasi untuk para tokoh masyarakat berkaitan dengan pendapat sekitar sikapnya 
terhadap amandemen UUD 1945, dapat menggunakan daftar pertanyaan/wawancara,di kerjakan per kelompok. Hasil observasi laporkan melalui Email.ekaendang93@yahoo.com dengan menyertakan gambar/foto proses pelaksanaan wawancara. Tulis lengkap identitas(nama,kelompok dn kelasnya),laporkan jg yg tidak bekerja. Hari senin tanggal 1 oktober 2012 jam 15.00 sudah masuk di Email.
     
        Selamat Bekerja!

Sekilas info

UUD 1945 baik sebelum dan sesudah diamandemen merupakan dasar hukum dan peraturan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Tata urut perundang-undangan tersebut dimaksud telah diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya:
    * Peraturan Menteri;
    * Intruksi Menteri
    * dan lain-lain.

Sebelum ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan,yaitu:
1. UUD 1945      
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Pelaksana.
    a. Peraturan Menteri
    b. Instruksi Presiden

Ketetapan MPR merupakanputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ada dua macam putusan MPR:
1). Ketetapan,yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis.
2). Keputusan,yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Keputusan Presiden bersifat mengatur dan dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsinya dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Menurut UU No.10 Tahun 2004,sebuah keputusan Presiden merupakan Peraturan Presiden.

Kamis, 20 September 2012

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Indonesia adalah negara hukum". Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, pemerintah negara Republik Indonesia tunduk dan berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Konstitusi negara ada 2 macam, yaitu konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar dan konstitusi tidak tertulis disebut konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia yaitu pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di depan anggota MPR.

Berikut beberapa konstitusi negara dan sistem ketatanegaraan yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1945
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
5. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.

Sabtu, 15 September 2012

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
ASPEK POLITIK HUKUM :
AGAMA
-  Teokrasi
-   Kitab Suci sebagai dasar hukum
-  Pemaksaan agama penguasa terhadap individu
LIBERALISME
-  Demokrasi liberal
-  Hukum untuk melindungi individu
-Dalam politik mementingkan individu

KOMUNISME
-  Demokrasi rakyat
-   Berkuasa mutlak satu parpol
- Hukum untuk melanggeng kan komunis
SOSIALISME
-  Demok rasi untuk kolektivitas
-  Diutamakan kebersamaan
-  Masyarakat sama dengan Negara
-  Tidak setuju dengan demokrasi
FASISME
-  Kekuasaan ada ditangan pemimpin yang dijalankan dengan militerisme
-  Hukum untuk melindungi pemimpin/kekuasaan
PANCASILA
- Demokrasi pancasila
-  Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat
ASPEK EKONOMI
AGAMA
-  Tergantung pada pertanian/perdagangan yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh Tuhan
LIBERALISME
- Peran Negara kecil
- Swasta mendominasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
-   Persaingan bebas
KOMUNISME
- Peran Negara dominan
-   Demi kolektivitas berarti demi Negara
-  Monopoli Negara
SOSIALISME
-  Peran Negara ada untuk pemerataan
- Keadilan distributi yang diutamakan
FASISME
-  Peran Negara kecil
-  Kapitalisme
-  Monopolisme
PANCASILA
-  Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
ASPEK AGAMA
AGAMA
-   Setiap individu harus ber agama dan menjalan kan ibadah agama kepada Tuhannya karena Tuhan adalah tempat berganTung Semua makhluk
LIBERALISME
-   Agama urusan pribadi
-  Bebas beragama (bebas memilih agama dan bebas tidak beragama)
KOMUNISME
- Agama candu masyarakat
-  Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-  Atheis
SOSIALISME
-  Agama harus mendorong berkembang nya kebersamaan
-  Diutamakan kebersamaan
-  Masyarakat sama dengan negara
FASISME
-  Agama candu masyarakat
-  Agama harus dijauhkan dari masyarakat
- Atheis
PANCASILA
-  Bebas memilih salah satu agama
-   Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa dan bernegara
PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT
AGAMA
-    Kemulia an individu dan masyara kat dinilai dari tingkat keimanannya dimata Tuhan sebagai mana diamanah kan lewat kitab-Nya
LIBERALISME
-   Individu lebih penting dari pada masyara kat
KOMUNISME
-   Masyarakat di abdikan untuk individu
-   Individu tidak penting dan masyarakat tidak penting
SOSIALISME
-  Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
-   Masyarakat lebih penting dari pada individu
-   Individu tidak penting
FASISME
-  Masyarakat tidak penting
-  Sosial budaya ditentukan oleh propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi mundur
PANCASILA
-   Individu diakui keberadaan nya
-   Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S (selaras, seimbang, serasi)
-   Masyarakat ada karena ada individu-individu
www.harisbanjarmasin.blogspot.com

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
                Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
            Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.
            Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.


PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ideologi Tertutup:
  1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
  2. Atas nama ideologi dibenarkan pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
  3. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutantuntutankonkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

Ideologi Terbuka
  1. Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
  2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
  3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional

KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya. Dengan terbukanya ideologi bangsa Indonesia, Indonesia mampu menerima hal-hal baru yang berasal dari luar tapi tetap mempertahankan ciri khas Indonesia.

SUMBER REFRENSI
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
intanispratiwi.blogspot.com